Apakah saya berhak atas asuransi kesehatan saat bekerja berdasarkan kontrak? Perawat
IYA. Kontrak kontrak bisa berupa kontrak kerja atau kontrak mandat. Jika kontrak tersebut adalah kontrak kerja, orang yang melakukan kontrak tersebut tunduk pada asuransi sosial dengan persyaratan yang sama dengan karyawan, tetapi ketentuan tentang hubungan kerja tersebut diabaikan. Lebih sering, bagaimanapun, kontrak tersebut muncul sebagai kontrak untuk penyediaan layanan, yang mana ketentuan KUH Perdata pada mandat kontrak berlaku, dan dengan demikian orang yang melakukan kontrak tersebut tunduk pada asuransi sosial dan asuransi kesehatan dengan ketentuan yang disediakan untuk kontraktor. Dalam kasus kontrak dengan karakteristik kontrak mandat, kepala sekolah membayar iuran jaminan sosial dan asuransi kesehatan untuk kontraktor (perawat). Menurut Art. 69 dtk. 1 Undang-Undang tentang Manfaat, kewajiban asuransi kesehatan muncul dan berakhir pada tanggal yang ditentukan dalam ketentuan tentang asuransi sosial. Premi asuransi kesehatan untuk orang-orang yang melakukan pekerjaan di bawah kontrak mandat dibayar dan dicatat dalam ZUS, yang kemudian mentransfernya ke kantor pusat Dana. Dasar hukum: Undang-undang tentang tunjangan perawatan kesehatan yang dibiayai dari dana publik (Journal of Laws of 2008, No. 164, item 1027 sebagaimana telah diubah).
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.