Pertanyaannya menyangkut penggantian gigi palsu lengkap untuk orang yang telah kehilangan berat badan secara signifikan (30 kg) akibat kanker. Dalam situasi ini, apakah periode 5 tahun perubahan gigi tiruan juga berlaku? Arti catatan: 2) Memasok rahang ompong dengan gigi palsu lengkap di rahang bawah / rahang atas dengan mengambil cetakan fungsional pada baki individu setiap 5 tahun sekali (pembatasan tidak berlaku untuk orang setelah operasi pengangkatan tumor). Kanker apa? Bagaimana jika kanker tidak bisa dioperasi? NFZ Poznań menginformasikan bahwa tidak ada ketentuan yang memungkinkan penggantian dalam periode lebih awal dari 5 tahun.
Menurut pendapat saya, penggantian gigi palsu harus lebih sering terjadi pada kasus tumor yang terletak di area kraniofasial. Perlu menghubungi cabang NHF dan kantor dokter gigi dalam masalah ini.
Legislator tidak merinci konsep kanker dalam teks peraturan, tetapi menunjukkan tempat terjadinya. Dengan demikian, situasi tersebut akan berlaku untuk pasien kanker yang memiliki masalah neoplastik di area kraniofasial. Itu bisa dioperasikan dan tidak bisa dioperasikan.
Seorang pasien yang mengajukan penggantian biaya protesa gigi harus mengetahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 6 November 2013 tentang jaminan manfaat di bidang perawatan gigi, dapat menghubungi dokter gigi yang telah menandatangani kontrak dengan Dana Kesehatan Nasional untuk pemberian pelayanan gigi, termasuk pada: 1) Melengkapi gigi yang hilang dengan gigi tiruan sebagian, termasuk penjepit bengkok sederhana dalam kisaran 5-8 gigi yang hilang. Layanan ini mencakup suplementasi dengan gigi tiruan sebagian akrilik lepasan dengan penggunaan elemen bengkok untuk mempertahankan atau mendukung dalam jumlah sesuai dengan indikasi individu 1 kali dalam 5 tahun dalam kisaran 5-8 gigi yang hilang dalam 1 lengkung gigi (batasan tidak berlaku untuk orang setelah operasi pengangkatan tumor di kerangka wajah) . Penyelesaian gigi yang hilang dengan gigi tiruan sebagian, termasuk penjepit bengkok sederhana dengan rentang lebih dari 8 gigi. Layanan ini mencakup suplementasi dengan gigi tiruan sebagian akrilik lepasan dengan penggunaan elemen bent-on untuk mempertahankan atau mendukung dalam jumlah sesuai dengan indikasi individu 1 kali dalam 5 tahun, dalam kisaran lebih dari 8 gigi yang hilang dalam 1 lengkung gigi (pembatasan tidak berlaku untuk orang setelah operasi pengangkatan tumor di area kraniofasial) .
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jaminan Pelayanan di Bidang Perawatan Gigi (Jurnal Hukum Tahun 2009 Nomor 140 butir 1144 sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.