Saya hamil, tanggal lahir saya 18 September, dan sampai 7 September saya sedang cuti sakit. Tempat kerja memberi tahu saya bahwa saya harus mengajukan cuti melahirkan nanti, meskipun saya tidak melahirkan sebelum jam 6 sore. Apakah ini legal?
Anda berhak atas cuti melahirkan sehubungan dengan kelahiran seorang anak dan dihitung dari tanggal perkiraan persalinan yang ditentukan oleh dokter dan dikonfirmasi dengan surat keterangan medis. Anda dapat mengambil cuti melahirkan selama dua minggu sebelum tanggal lahir yang diharapkan, tetapi ini adalah hak istimewa, bukan kewajiban, dan oleh karena itu, seperti ibu hamil yang bekerja, Anda dapat, tetapi tidak harus memanfaatkan opsi ini. Majikan tidak dapat memerintahkan Anda untuk menggunakan hak ini - terserah Anda untuk memutuskan apakah Anda akan menggunakan semua cuti setelah melahirkan atau sebagian - sebelumnya.