Apakah seorang dokter yang bekerja dibawah kontrak, jika sakit, dapat menggunakan bantuan dokter lain sebagai penggantinya?
Bisa, asalkan kemungkinan tersebut muncul dari kesepakatan kontak antara unit kesehatan dan dokter. Kontrak medis adalah kontrak hukum perdata yang tidak disebutkan namanya - kontrak tersebut tunduk pada ketentuan umum KUH Perdata, serta ketentuan tentang mandat (Pasal 734-751 KUH Perdata), jadi Anda harus mengupayakan regulasi yang lengkap dan spesifik dari semua ketentuannya dalam kontrak manajemen. Subjek kontrak medis adalah layanan profesional, berbayar (secara umum) yang terdiri dari perawatan dan pengobatan pasien. Berdasarkan kontrak, dokter berjanji untuk memberikan perawatan atas nama dan atas nama agen terapeutik untuk mendapatkan remunerasi. Biasanya kontrak antara unit kesehatan dan dokter tidak mengatur penggantian dokter. Sulit juga menemukan ketentuan mengenai kewajiban mengatur penggantian oleh dokter itu sendiri yang ternyata sakit, atau unit kesehatan tempat dokter itu "bekerja". Biasanya, entitas medis mencari entitas lain itu sendiri - dokter lain yang dapat menggantikan dokter yang sakit, sehingga membuat kontrak baru. Perjanjian semacam itu juga merupakan kontrak dokter, misalnya selama sakitnya dokter lain. Kesepakatan tersebut mungkin dibatasi dalam waktu, durasi, atau dapat ditetapkan sampai kembalinya dokter utama yang sedang cuti pada saat itu. Kontrak tersebut bukanlah kontrak kerja, melainkan kontrak hukum perdata, yang isinya ditentukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan. Terkadang ada ketidaksesuaian dalam interpretasi tanggung jawab kontak dokter dalam situasi di mana mereka mengakhiri kontrak dalam semalam atau melaporkan ketidakhadiran mereka karena sakit. Namun, harus diingat bahwa kontrak itu sendiri dapat memberikan sanksi kepada dokter yang memperlakukan pasien dengan cara yang sangat lalai. Namun, praktik yang umum digunakan telah dididik bahwa dokter yang kondisi kesehatannya menunjukkan bahwa dia tidak akan dapat melakukan pekerjaan kontak karena sakit memberi tahu entitas tempat dia melakukan kontrak ketidakmampuan sementara untuk melakukan tugas.
Dasar hukum: The Civil Code Act (Journal of Laws of 1964, No. 16, item 93, as amandemen)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.