Ketika cuaca di luar bagus, kita masing-masing ingin melakukan aktivitas di luar ruangan. Rol memang bagus, tetapi harus sesuai!
Menurut peraturan saat ini, kami menganggap orang yang mengendarai roller, skateboard, longboard, atau skuter sebagai pejalan kaki! Ini berarti orang tersebut tidak dapat mengemudi di jalan. Apakah bisa naik sepeda? Lihat sendiri: Roller di jalur sepeda - bisa?
Menurut Art. 2 angka 18 dari Kode Jalan Raya, pejalan kaki adalah “orang yang berada di luar kendaraan di jalan dan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan yang diatur dalam peraturan tersendiri; Pejalan kaki adalah juga orang yang memimpin, menarik atau mendorong sepeda, moped, sepeda motor, kereta dorong bayi, roda tangan atau kursi roda, serta orang berusia hingga 10 tahun yang mengendarai sepeda di bawah pengawasan orang dewasa ".
Anda bisa mengendarai inline skate atau skuter, tetapi tidak di jalan-jalan kota, tetapi di trotoar.