Selama persalinan, Anda harus dirawat dan diperlakukan dengan hormat - hak Anda dijamin. Hak-hak pasien perlu dipelajari agar nanti tahu apa yang bisa kami tuntut di rumah sakit. Jika hak Anda dilanggar, Anda dapat mencari keadilan dari Patient Ombudsman.
Tidak semua orang tahu bahwa orang yang dirawat di rumah sakit dan menggunakan layanan medis memiliki hak tertentu. Hak pasien ada untuk melindungi kepentingan pasien dan memperkuat posisi mereka dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan. Hak-hak ini tidak dikumpulkan dalam kode terpisah, ketentuan individu merupakan bagian dari hukum yang berbeda (lihat kotak), sehingga lebih sulit untuk dipahami oleh orang yang tidak terbiasa dengan hukum. Mereka sangat penting bagi wanita hamil, terutama selama acara unik kelahiran seorang anak.
Apa hak pasien dalam persalinan yang diberikan kepada Anda?
Hak pasien adalah bagian dari hak asasi manusia yang dipahami secara luas. Mereka didasarkan pada pengakuan atas martabat manusia yang tidak dapat dicabut, otonomi dan kebebasannya dalam setiap situasi. Apa sebenarnya hasil dari ini?
- Hak untuk menghormati privasi dan martabat. Itu berarti menghormati perasaan malu individu dari setiap wanita, yang dilanggar oleh kebutuhan untuk mengekspos diri sendiri kepada orang asing dan berbicara tentang hal-hal intim. Pasien tidak boleh terlihat selama pemeriksaan oleh orang lain selain yang ikut serta dalam pemeriksaan atau melahirkan. Oleh karena itu, tugas rumah sakit adalah menyediakan ruang masuk yang intim dan ruang bersalin (harus tunggal, dan jika tidak, diperlukan sekat penyekat yang baik di antara tempat tidur), penyekat selama putaran di ruang pascapersalinan, memastikan bahwa pintu selalu tertutup, dll. perlakukan pasien secara subjektif, yaitu sebagai manusia seutuhnya, dan bukan sebagai kasus medis, yaitu perkenalkan diri, panggil dia dengan sopan, dan hindari menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu (misalnya saat menjahit perineum). Jika siswa membantu persalinan, perempuan yang melahirkan harus memberikan persetujuannya, dan jumlah mereka harus dijaga seminimal mungkin.
- Hak atas informasi. Artinya, Anda harus diberi tahu tentang kesehatan Anda, semua prosedur, pengobatan, dan aktivitas lainnya. Hak ini merupakan hasil dari hak konstitusional individu untuk menentukan dirinya sendiri dan untuk melindungi integritasnya. Pelanggaran undang-undang ini, misalnya, kurangnya informasi tentang kondisi kesehatan, manipulasi informasi (misalnya mengusulkan oksitosin tanpa memberitahukan bahwa kontraksi akan lebih menyakitkan), kurangnya informasi tentang tindakan dan perawatan yang digunakan, tujuan dan efeknya, memberikan informasi hanya atas permintaan yang jelas dari persalinan, menyembunyikan informasi tentang komplikasi pada ibu dan anak.
Pengaturan hukum hak pasien tertuang dalam sejumlah undang-undang, khususnya dalam Konstitusi Republik Polandia tanggal 2 April 1997, Undang-undang 6 November 2008 tentang Hak Pasien dan Ombudsman Hak Pasien (Journal of Laws of 2009, No. 52, item 417) ); UU 5 Desember 1996 tentang Profesi Dokter dan Dokter Gigi (Jurnal Hukum 2002, No. 21, butir 204, sebagaimana telah diubah) dan UU 5 Juli 1996 tentang profesi perawat dan bidan (Jurnal Hukum 2002, No. 21, butir 204, sebagaimana telah diubah) 91, butir 410). Ketentuan di bidang ini juga tertuang dalam Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Perawat dan Bidan.
Penegasan hak pasien
Jika hak-hak Anda dilanggar selama Anda tinggal di rumah sakit, Anda dapat melanjutkannya secara administratif atau di pengadilan. Investigasi dapat berupaya untuk menghentikan pelanggaran hukum, menghukum pelaku pelanggaran hukum karena tanggung jawab resmi atau pidana, dan menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita atau kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Pengaduan dapat diajukan kepada kepala institusi kesehatan, pemerintahan sendiri dari profesi medis (kamar medis distrik atau kamar perawat dan bidan distrik), otoritas penegakan hukum (dugaan kejahatan) atau pengadilan umum (untuk mengganti kerugian yang diderita). Namun, pada awalnya, ada baiknya bertanya kepada Patient Ombudsman, siapa yang dapat memulai penyelidikan atau setidaknya menunjukkan tindakan hukum apa yang dapat Anda ambil (bagaimana menghubungi juru bicara - lihat kotak di sebelahnya). Jika hak Anda telah dilanggar di rumah sakit yang memiliki perjanjian dengan National Health Fund, ajukan keluhan kepada ombudsman pasien di National Health Fund (di kantor pusat atau di cabang Dana tertentu).
Ke mana mencari bantuan
Anda dapat menghubungi Ombudsman Hak Pasien melalui pos - Al. Unia 25, 01-829 Warsawa, melalui telepon - saluran bantuan gratis: 0 800190590 (Sen - Jum 9.00-21.00), telp. 22831 42 81 ext. 364 atau melalui e-mail - [email protected]. Situs web: www.bpp.gov.pl
bulanan "M jak mama"