Apakah mungkin menjalani perawatan bedah gigi di NHF? Apakah implan gigi diganti oleh National Health Fund?
IYA. Pasien berhak menjalani perawatan bedah gigi. Dalam kebanyakan kasus, perawatan tersebut akan diganti oleh Dana Kesehatan Nasional. Perawatan bedah gigi yang diganti oleh Dana Kesehatan Nasional mencakup:
Pencabutan gigi yang terkena dampak secara operasi;
-Perawatan bedah untuk luka kecil hingga 3 soket termasuk jahitan;
- Perawatan bedah untuk luka yang besar atau sangat terkontaminasi;
-Menghentikan perdarahan masif di rongga mulut dengan ligasi, tusukan pembuluh darah - sebagai prosedur terpisah;
- Eksisi nodul kecil, lesi mirip tumor, fibroma atau pengambilan spesimen / biopsi tulang bersamaan dengan mendapatkan hasil pemeriksaan histopatologi;
- Ekstraksi kista odontogenik;
- Ekstraksi kalkulus dari saluran kelenjar ludah;
-Plasty sambungan oro-sinus sebagai konsekuensi dari pencabutan gigi dilakukan di bawah layanan yang dijamin. Insisi abses superfisial, submukosa atau subkutan, termasuk drainase dan balutan;
-Reposisi dan imobilisasi gigi atau sekelompok gigi yang mengalami dislokasi;
-Reposisi dan imobilisasi fragmen fraktur proses alveolar dengan gigi atau gigi;
-Perawatan sementara untuk patah rahang atau rahang bawah;
- Pemasangan belat gigi kawat;
-Melepas belat gigi saat mengganti atau menyelesaikan perawatan;
-Reposisi dan imobilisasi mandibula yang mengalami dislokasi;
-Mengisi gigi yang hilang dengan gigi tiruan sebagian hanya dengan klem bengkok sederhana dengan rentang 5 - 8 gigi yang hilang dalam satu lengkung gigi;
-Mengisi gigi yang hilang dengan menggunakan gigi tiruan sebagian hanya dengan klem bengkok sederhana pada rentang lebih dari 8 gigi yang hilang dalam satu lengkung gigi
Implan gigi seperti itu tidak diganti. Perlu diketahui bahwa implan adalah sekrup yang terbuat dari titanium - logam yang diterima oleh jaringan tubuh manusia. Setelah dimasukkan ke dalam tulang, implan menggantikan akar gigi yang hilang.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jaminan Pelayanan di Bidang Perawatan Gigi 30 Agustus 2009 (Jurnal Undang-Undang Nomor 140, butir 1144)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.