Apakah gigi palsu diganti oleh Dana Kesehatan Nasional?
IYA. Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang jaminan manfaat di bidang perawatan gigi, melengkapi gigi yang hilang dengan gigi tiruan sebagian hanya dengan jepitan lurus bengkok pada kisaran 5-8 gigi yang hilang dalam satu lengkung gigi merupakan pelayanan yang dibiayai oleh Dana Kesehatan Nasional. Ketentuan peraturan tersebut tidak memberikan kemungkinan pembuatan prostesis kedua, jika jangka waktu 5 tahun belum habis. Perlu juga disebutkan bahwa prosedur berikut termasuk dalam penggantian NHF untuk layanan prostetik medis:
- menambal gigi yang hilang dengan gigi tiruan sebagian hanya dengan jepitan berpinggir sederhana dengan jarak lebih dari 8 gigi yang hilang dalam satu lengkung gigi (setiap 5 tahun sekali);
- menyediakan gigi palsu lengkap pada rahang ompong, termasuk membuat cetakan fungsional pada baki individu (setiap 5 tahun sekali);
- menyediakan gigi palsu lengkap pada rahang ompong, termasuk membuat cetakan fungsional pada baki individu (setiap 5 tahun sekali);
- memulihkan fungsi mengunyah dengan memperbaiki gigi palsu lepasan secara lebih luas dengan sebuah impresi;
- pelapisan ulang tidak langsung lengkap dari satu prostesis, termasuk membentuk pinggiran untuk rahang atas dan rahang bawah.
Penggantian gigi tiruan tidak secara otomatis berarti kualitas pengerjaan dan daya tahan tinggi.
Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KESEHATAN tanggal 30 Agustus 2009 tentang Jaminan Manfaat di Bidang Perawatan Gigi (Jurnal Hukum Tahun 2009 Nomor 140 butir 1144 sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.