Analog insulin kerja panjang (insulin glargine 300 U / ml) sudah diganti untuk pasien diabetes tipe 1, beberapa pasien diabetes tipe 2, dan diabetes yang diketahui penyebabnya. Ini adalah insulin basal, glargine generasi berikutnya dengan profil aksi 24 jam.
Analog insulin kerja panjang (insulin glargine 300 U / ml) sudah diganti untuk pasien diabetes tipe 1, beberapa pasien diabetes tipe 2, dan diabetes yang diketahui penyebabnya. Ini adalah insulin basal, glargine generasi berikutnya dengan profil aksi 24 jam, yang, seperti yang ditunjukkan dalam studi program EDITION, memungkinkan setidaknya tingkat kontrol glukosa darah yang sebanding dengan risiko hipoglikemia yang lebih rendah (terutama pada malam hari) dibandingkan dengan insulin glargine yang digunakan selama ini. 100 unit / ml. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan daftar baru obat yang diganti, yang mencakup insulin glargine 300 U / ml.
Analog insulin kerja panjang (insulin glargine 300 U / ml)
Berdasarkan pengumuman Menteri Kesehatan tanggal 28 Desember 2016 tentang daftar obat yang diganti, bahan makanan untuk keperluan nutrisi tertentu dan alat kesehatan, mulai 1 Januari 2017, insulin glargine 300 U / ml masuk dalam daftar obat yang diganti.
Ini adalah bentuk baru insulin glargine, mengandung 300 unit insulin per ml. Konsentrasi yang lebih tinggi mengurangi volume injeksi sebanyak 2/3, menghasilkan insulin glargine 300 U / ml memiliki profil aksi yang lebih lama dan lebih ringan yang berlangsung lebih dari 24 jam *.
Insulin glargine 300 U / ml tersedia dalam kemasan 10 pulpen siap pakai berisi 450 unit *.
Pembayaran pasien yang ditanggung oleh penggantian 30% untuk satu pena siap pakai yang berisi 450 unit insulin glargine 300 U / ml adalah PLN 15.91 **.
Izin edar untuk insulin glargine 300 U / m di Eropa berlaku di 28 Negara Anggota Uni Eropa serta di Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.
* Ringkasan Karakteristik Produk insulin glargine 300 U / ml. www.ema.europa.eu** Pengumuman 28 Desember 2016 tentang daftar obat-obatan yang diganti, bahan makanan
penggunaan nutrisi khusus dan perangkat medis per 28 Desember 2016.
(Jurnal Hukum Menteri Kesehatan tahun 2016 butir 113)