dari jam 7.10 sampai 2.11 Saya sedang cuti sakit dengan kode B, namun saya mengalami keguguran pada jam 9.10. Dalam situasi seperti itu, apakah saya berhak menggunakan seluruh pengecualian? Apakah saya harus kembali bekerja segera setelah saya menyerahkan sertifikat keguguran?
Sesuai dengan Pasal 180 (1) Kode Ketenagakerjaan, dalam hal lahir mati atau kematian anak sebelum usia 8 minggu berakhir, karyawan berhak atas cuti melahirkan selama 8 minggu setelah melahirkan, tetapi tidak kurang dari 7 hari sejak tanggal kematian anak. Harus diingat bahwa pemberi kerja tidak boleh memutuskan atau mengakhiri kontrak kerja selama kehamilan, serta selama cuti melahirkan, kecuali jika ada alasan yang membenarkan pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan karena kesalahannya dan organisasi serikat pekerja yang mewakili karyawan tersebut setuju untuk mengakhiri kontrak. Dasar hukum: Undang-Undang Kode Perburuhan (Jurnal Hukum 1998, No. 21, item 94, sebagaimana telah diubah).
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.