Dari 5 Desember hingga 12 Desember 2013, saya berada di CZMP di Łódź. Maret telah berlalu dan saya belum dipulangkan dari rumah sakit. Saya tahu bahwa saya menderita penyakit batu empedu dan satu ginjal hilang dan penyakit lainnya, paru-paru juga diperiksa karena saya menderita TBC. Sesekali saya dikirim kembali bahwa pemulangan akan dilakukan pada akhir minggu. Saya telah mendengar kalimat ini selama beberapa bulan, dan jika tidak ada, maka tidak. Apa yang harus saya lakukan, siapa yang harus saya hubungi?
Dana Kesehatan Nasional dan Patient Ombudsman harus segera diberitahu tentang masalah ini. Situasi penyimpanan keluar dari rumah sakit tidak dapat diterima.
Ketentuan yang terkait dengan dokumentasi medis tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 21 Desember 2010 tentang jenis dan ruang lingkup dokumentasi medis serta cara pengolahannya, yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal. 30 detik 1 Undang-Undang 6 November 2008 tentang Hak Pasien dan Hak Pasien Ombudsman (Jurnal Hukum tahun 2009, No. 52, item 417 dan No. 76, item 641 dan tahun 2010, No. 96, item 620) . Berdasarkan yurisprudensi, membuat dokumentasi medis tersedia adalah materi dan kegiatan teknis yang tidak berlaku untuk ketentuan Kode Prosedur Administratif (lihat keputusan Pengadilan Administratif Provinsi di Rzeszów tanggal 13 Juli 2010, II SAB / Rz 29/10, http: // putusan .nsa.gov.pl). Peraturan yang terkandung dalam § 78 detik. 1 dari peraturan tersebut membebankan kewajiban pada entitas yang menyimpan rekam medis agar tersedia bagi orang yang berwenang tanpa penundaan yang tidak semestinya, yaitu sesegera mungkin. Jika tidak ada reaksi dari orang yang diwajibkan untuk mengungkapkan dokumentasi, pasien atau orang yang diberi wewenang olehnya dapat mengajukan keluhan ke pengadilan administratif karena tidak aktif (lihat keputusan Pengadilan Administratif Provinsi di Rzeszów tanggal 13 Juli 2010, II SAB / Rz 29/10, http: // rulings.nsa.gov.pl).
§ 79 ordinance mengatur situasi di mana akses ke dokumentasi medis tidak mungkin. Entitas yang diwajibkan untuk menyediakannya kemudian harus mengeluarkan penolakan tertulis dengan indikasi alasannya.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 21 Desember 2010 tentang jenis dan ruang lingkup dokumentasi medis dan cara pengolahannya, dikeluarkan berdasarkan Art. 30 detik 1 Undang-Undang 6 November 2008 tentang Hak Pasien dan Hak Pasien Ombudsman (Jurnal Hukum tahun 2009, No. 52, item 417 dan No. 76, item 641 dan tahun 2010, No. 96, item 620) .
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke pengacara.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke pengacara.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.