Halo! Apa yang perlu Anda lakukan dan dokumen apa yang harus dimiliki untuk membuka praktik keperawatan swasta?
Seorang perawat yang berpraktik sebagai bagian dari kegiatan medis, sebagai praktik keperawatan individu, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: - berhak mempraktikkan profesinya, - memiliki minimal dua tahun pengalaman dalam praktik profesinya, - wajib memiliki ruangan, - memperoleh izin masuk dalam daftar kegiatan usaha, - masuk ke kontrak asuransi kewajiban. Seorang perawat tidak boleh: - ditangguhkan haknya untuk mempraktikkan profesinya atau dibatasi dalam melakukan aktivitas profesional tertentu berdasarkan ketentuan tentang profesi perawat dan bidan atau ketentuan tentang pemerintahan mandiri perawat dan bidan, - dihilangkan dari kemungkinan mempraktikkan profesi tersebut dengan keputusan akhir tindakan pidana yang melarang praktik profesi atau ditangguhkan dalam kinerja pekerjaan dengan tindakan pencegahan yang diterapkan. - memiliki gangguan dalam kinerja profesinya untuk jangka waktu total lebih dari 5 tahun dalam 6 tahun terakhir sebelum aplikasi untuk masuk. Bermaksud untuk melakukan kegiatan medis, ia menyerahkan kepada otoritas pendaftaran (Dewan Perawat dan Bidan Kabupaten): 1. Aplikasi, dalam kasus praktik perorangan, dengan daftar lampiran - Sertifikat masuk dalam daftar kegiatan bisnis. - Fotokopi kontrak asuransi kewajiban pihak ketiga. - Fotokopi sertifikat spesialisasi. - Konfirmasi pembayaran untuk masuk / masuk perubahan / penghapusan dari register. - Salinan pendapat saniter - harus dilampirkan dalam kasus praktek di kantor. Dasar hukum: Undang-Undang 15 April 2011.tentang kegiatan medis (Journal of Laws 112, item 654, sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.