Baru-baru ini saya membaca bahwa jika seseorang tidak diasuransikan untuk jangka waktu tertentu, untuk mengasuransikan diri secara sukarela, mereka harus membayar biaya tambahan - denda karena tidak adanya kelangsungan asuransi kesehatan. Apakah aturan yang sama berlaku jika pemberi kerja mulai membayar iuran asuransi kesehatan untuk saya (berdasarkan kontrak kerja atau mandat)? Apakah saya juga harus membayar denda seperti itu? Saya bertanya karena saya telah mengerjakan kontrak tugas tertentu sejak lulus, yaitu selama 3 tahun (dan tentu saja saya belum memiliki asuransi kesehatan sejak saat itu), dan suatu hari saya akan menandatangani kontrak kerja.
Menurut pendapat saya, tidak ada alasan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan seseorang berdasarkan kontrak kerja harus membayar biaya tambahan karena dia dikeluarkan dari asuransi kesehatan. Namun yang terbaik adalah menghubungi Dana Kesehatan Nasional mengenai interpretasi peraturan.
Seseorang yang tidak tunduk pada asuransi kesehatan wajib dapat mengasuransikan dirinya secara sukarela berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan kepada IMF. Untuk menandatangani kesepakatan tentang asuransi kesehatan sukarela, seseorang yang memenuhi persyaratan untuk pertanggungan oleh asuransi ini harus melapor ke cabang voivodeship dari National Health Fund. Pada saat mengajukan permohonan asuransi kesehatan sukarela, dihitung jangka waktu yang telah berlalu sejak tanggal berakhirnya hak milik asuransi sebelumnya.
Jika jeda lebih dari 3 bulan, kesimpulan kontrak tergantung pada pembayaran biaya tambahan ke rekening Dana Kesehatan Nasional. Jumlah biaya ini tergantung pada periode di mana orang yang diasuransikan secara sukarela tidak tercakup oleh asuransi kesehatan dan jumlahnya: dari 3 bulan hingga satu tahun - 20% dari pendapatan diambil sebagai dasar penilaian iuran - pada Kuartal 2 2014 - PLN 779,39; dari satu sampai dua tahun - 50% dari pendapatan diambil sebagai dasar kontribusi - pada triwulan II 2014 - PLN 1.948,49; dari 2 sampai 5 tahun - 100% pendapatan diambil sebagai dasar penilaian iuran - pada triwulan II 2014 - PLN 3.896,97; dari 5 sampai 10 tahun - 150% dari pendapatan diambil sebagai dasar kontribusi - pada triwulan II 2014 - PLN 5.845,46; selama 10 tahun - 200% dari pendapatan diterima sebagai dasar kontribusi - pada Q1 2014 - PLN 7.793,94.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.