Halo, saya telah bekerja sebagai perawat di rumah sakit selama lebih dari 2 tahun. Saya memutuskan untuk memulai bisnis saya sendiri terkait dengan bepergian ke pasien dan melakukan prosedur dasar (suntikan, mengganti perban, dll.). Apakah saya harus memiliki kantor sendiri menurut undang-undang (jika ya, apa persyaratannya)? Tentu saja, saya tidak ingin memiliki kantor.
Saat ini perawat tidak perlu memiliki kamar sendiri untuk menjalankan kegiatan bisnis. Menurut Art. 19 paragraf 3 u.d.l. Perawat dapat mempraktikkan profesinya sebagai bagian dari aktivitas medis sebagai praktik individu hanya di tempat panggilan.
Tugas perawat pada dasarnya adalah memberikan bantuan medis di mana pasien berada saat ini. Oleh karena itu, menurut undang-undang kegiatan medis, sangat memungkinkan bagi perawat untuk melakukan pelayanannya di rumah pasien.
Jika seorang perawat atau bidan ingin mengejar aktivitas terapeutik sebagai praktik spesialis individu, ia juga harus berspesialisasi dalam keperawatan atau kebidanan atau di bidang lain yang berlaku untuk perawatan kesehatan. Setidaknya dibutuhkan dua tahun pengalaman profesional; tidak dapat berhenti dalam kinerja profesinya untuk jangka waktu total lebih dari 5 tahun dalam 6 tahun terakhir sebelum aplikasi untuk masuk.
Perlu diketahui bahwa perawat dan bidan yang ingin melakukan kegiatan medis hanya dalam perusahaan badan kesehatan berdasarkan perjanjian dengan badan ini juga dibebaskan dari kewajiban memiliki kamar.
Dasar hukum: Undang-undang tentang kegiatan medis (Journal of Laws of 2013, item 207)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.