Putranya dirawat di rumah sakit untuk menghilangkan fistula perianal. Setelah dia ditidurkan, ketika dia berada di atas meja operasi, tirai sekali pakai terbakar dari pisau listrik. Prosedur tersebut diselesaikan di ruangan berbeda dengan peralatan berbeda. Putranya datang ke ICU dengan banyak luka bakar di anus dan bokong. Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan kompensasi?
Kasus tersebut harus diselidiki oleh kantor kejaksaan, karena menyangkut ancaman yang tidak disengaja terhadap kehidupan dan kesehatan pasien. Menurut Art. 160 § 1 dari KUHP, siapa pun yang membuat seseorang terancam kehilangan nyawa atau kerusakan kesehatan yang serius, akan dikenakan hukuman perampasan kemerdekaan hingga 3 tahun. Hukuman yang dimaksud dalam Art. 160 § 1 - 3 KUHP mencakup tidak hanya menimbulkan ancaman dalam situasi di mana, sebelum perilaku pelaku, tidak ada bahaya yang mengancam pihak yang dirugikan, tetapi juga perilaku pelaku yang meningkatkan ancaman terhadap bahaya langsung yang sudah ada.Secara khusus, ini berlaku untuk situasi ketika pelaku yang diwajibkan untuk mencegah bahaya gagal memenuhi kewajiban hukum spesifiknya.
Jika telah terjadi kejahatan di rumah sakit, maka jaksa penuntut harus melakukan seluruh persidangan yang menunjukkan orang yang bersalah karena kelalaian - luka bakar anak Anda. Atas dasar penyidikan yang dilakukan, dimungkinkan untuk mengajukan gugatan ganti rugi dari pelaku tindak pidana tersebut.
Penting untuk menentukan pelakunya dalam masalah ini, karena mungkin, misalnya, seorang dokter yang menyalahgunakan peralatan medis, bisa jadi, misalnya, seorang perawat atau orang luar yang gagal menjaga sesuatu. Masalahnya serius, jadi ada baiknya berkonsultasi dengan pengacara atau ombudsman yang sabar tentang masalah ini.
Dasar hukum: The Pidana Code Act (Journal of Laws of 1997, No. 88, item 553, as amandemen).
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke pengacara.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.