Apakah dokter kandungan swasta harus mendaftarkan pasien di database tertentu, mencatat riwayat kesehatan sehingga kunjungan ini dapat dilihat di mana-mana, didokumentasikan?
Seorang dokter yang memberikan layanan kesehatan sebagai bagian dari praktik profesional, dengan pengecualian melakukan praktik medis perorangan (khusus) hanya di perusahaan badan medis, menyimpan dokumentasi individu.
Dokumentasi setidaknya harus berisi:
- tanda yang memungkinkan identifikasi pasien: nama keluarga dan nama yang diberikan, tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, nomor PESEL (untuk bayi baru lahir - nomor PESEL ibu, untuk orang yang tidak memiliki nomor PESEL - jenis dan nomor dokumen yang mengkonfirmasi identitas); jika pasien masih di bawah umur, sama sekali tidak mampu atau tidak mampu memberikan persetujuan - nama belakang dan nama depan perwakilan hukum dan alamat tempat tinggalnya;
- penunjukan entitas yang menyediakan layanan kesehatan dengan indikasi unit organisasi tempat layanan kesehatan tersebut diberikan;
- deskripsi kesehatan pasien atau layanan kesehatan yang diberikan;
- tanggal persiapan.
Penyedia layanan wajib menjamin perlindungan data yang terdapat dalam rekam medis. Hak untuk mengakses catatan medis diberikan kepada pasien sesuai dengan Art. 23 dtk. 1 Undang-Undang 6 November 2008 tentang Hak Pasien dan Ombudsman Hak Pasien (teks gabungan: Jurnal Hukum tahun 2012, butir 159; selanjutnya disebut - u.p.r.p.). Ini terkait dengan hak pasien atas informasi di bawah Seni. 9 u.p.r.p.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.