Saya hamil dan cuti sakit sampai 26 April 2014. Rencana persalinan tanggal 26 April 2014. Jika saya melahirkan anak setelah tanggal tersebut, misalnya tanggal 30 April, kapan cuti melahirkan saya mulai? Karena Anda harus menulis lamaran ke majikan dan saya membaca di mana-mana bahwa tanggal mulai cuti melahirkan adalah tanggal lahir anak, tetapi jika saya melahirkan lebih lambat dari tanggal akhir cuti, lalu bagaimana?
Hak cuti melahirkan bisa datang setidaknya 2 minggu sebelum kelahiran. Terserah keputusan karyawan apakah akan menggunakan opsi ini sebelum melahirkan, atau apakah akan menggunakan seluruh jumlah cuti melahirkan setelah melahirkan. Majikan tidak dapat ikut campur dalam keputusan karyawan dalam hal ini. Keputusan seorang karyawan untuk mengambil cuti melahirkan dalam jumlah yang ditentukan sebelum melahirkan mewajibkan pemberi kerja untuk memberikannya dalam waktu dan durasi yang ditentukan olehnya, dengan syarat, bagaimanapun, bahwa itu akan menjadi setidaknya 2 minggu.
Karyawan berhak atas cuti melahirkan sebesar:
1) 20 minggu untuk melahirkan satu anak dalam satu persalinan,
2) 31 minggu untuk melahirkan dua anak dalam satu persalinan,
Setidaknya 2 minggu cuti melahirkan dapat terjadi sebelum tanggal lahir yang diharapkan. Dasar hukum: Undang-Undang Kode Tenaga Kerja (Journal of Laws of 1998, No. 21, item 94, sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke pengacara.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.